Nonik judd
akar serabaut
Rabu, 02 Oktober 2024
HERBAL D- GASSVIT ANITA SEMBIRING - JUAL HERBAL D - GASSVIT KOTA MEDAN, SUMUT DAN SEKITARNYA - solusi ampuh untuk kesehatan
🌿 𝐓𝐞𝐥𝐚𝐡 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫 𝐃-𝐆𝐀𝐒𝐒𝐕𝐈𝐓 - 𝐒𝐨𝐥𝐮𝐬𝐢 𝐀𝐦𝐩𝐮𝐡 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧𝐦𝐮! 🌿
𝐃-𝐆𝐀𝐒𝐒𝐕𝐈𝐓 adalah Produk Herbal yang berbentuk tablet yang diramu secara tradisional dengan 100% berbahan alami dan Halal serta aman untuk dikonsumsi.
Kontak Pemesanan D GASSVIT Kota Medan, (Sumatera Utara dan sekitarnya) :
ANITA SEMBIRING
TLP/WA 0811 6150255 - 081361555273
facebook : Anita Keloko
Link Facebook :
𝐁𝐈𝐒𝐀 𝐃𝐈𝐋𝐀𝐊𝐔𝐊𝐀𝐍 𝐃𝐀𝐑𝐈 𝐑𝐔𝐌𝐀𝐇, 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐌𝐈𝐍𝐔𝐌 𝐎𝐁𝐀𝐓-𝐎𝐁𝐀𝐓𝐀𝐍 𝐊𝐈𝐌𝐈𝐀
Ramuan tersebut sudah terbukti dapat membantu menjaga kesehatan serta pemulihan berbagai macam keluhan penyakit dan dapat meningkatkan stamina bagi yang beraktivitas tinggi dan sudah terdaftar PIRT jadi aman untuk di konsumsi..!!!!
Komposisi :
- Habbatussauda
- Ekstrak Buah Tin
- Buah Delima
- Kurma Azwa
- Madu Yaman
- Zafaran/Saffron
𝐏𝐑𝐎𝐃𝐔𝐊 𝐃-𝐆𝐀𝐒𝐒𝐕𝐈𝐓 Juga Dapat Mengobati Banyak Masalah Penyakit Seperti Di Bawah Ini :
1. Syaraf kejepit 2. Pegal pegal 3. Asam urat 4. Batu ginjal 5. Tangan kaku 6. Lutut sakit 7. Sinus 8. Sariawan
9. Radang 10. Exim 11. Gagal ginjal 12. Kebas² 13. Stroke 14. Asal lambung 15. Darting 16. Diabetes
17. Kolesterol 18. Nyeri sendi 19. Jantung bengkak 20. Batuk/Flu 21. Asma 22. Vertigo 23. Kaki gajah
24. Keracunan 25. Pengapuran 26. Rematik 27. Sakit gigi 28. Susah BAB 29. Pencegah kanker 30. Wasir (Ambeien)
31. Alergi akut 32. Penyakit non medis 33. Impoten 34. Pinggang sakit 35. Untuk imune 36. Anti virus, anti bakteri, anti parasit
37. Kejang² 38. Batu empedu 39. Migren 40. Sesak nafas 41. Kista 42. Tumor 43. Dan lain-lain.
𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐄𝐅𝐄𝐊 𝐒𝐀𝐌𝐏𝐈𝐍𝐆 𝐊𝐄𝐓𝐄𝐑𝐆𝐀𝐍𝐓𝐔𝐍𝐆𝐀𝐍, 𝗛𝗜𝗗𝗨𝗣 𝗦𝗘𝗛𝗔𝗧 𝗠𝗨𝗟𝗔𝗜 𝗗𝗔𝗥𝗜 𝗦𝗘𝗞𝗔𝗥𝗔𝗡𝗚
Cara Pemakaian 𝐏𝐑𝐎𝐃𝐔𝐊 𝐃-𝐆𝐀𝐒𝐒𝐕𝐈𝐓 :
▪Untuk menjaga stamina 1x sehari 1 Tablet sesudah makan.
▪Untuk penyakit ringan 2x sehari 1 Tablet sesudah makan.
▪Untuk penyakit berat 2x sehari 2 Tablet sesudah makan.
▪Untuk Tablet nya di kunyah / digigit hingga lebur kemudian minum air atau seperti minum obat pada umumya.
▪Untuk lansia bisa dihancurkan terlebih dahulu dan di tambah sedikit air.
⛔ Peringatan :
▪Tidak digunakan pada anak anak Tahun dan wanita hamil.
▪Tidak digunakan pada orang yang memiliki riwayat alergi terhadap produk lebah dan turunannya.
𝐓𝐄𝐑𝐁𝐔𝐊𝐓𝐈 𝐊𝐇𝐀𝐒𝐈𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 ❗❗❗ 𝐏𝐄𝐒𝐀𝐍 𝐒𝐄𝐊𝐀𝐑𝐀𝐍𝐆 👇
Bila ada saudara atau kerabat yang membutuhkan, Silahkan Hubungi :
ANITA SEMBIRING
TLP/WA 0811 6150255 - 081361555273
facebook : Anita Keloko
Link Facebook : https://www.facebook.com/anitasembiriing?mibextid=ZbWKwL
𝐓𝐞𝐥𝐚𝐡 𝐓𝐞𝐫𝐣𝐮𝐚𝐥 𝐑𝐢𝐛𝐮𝐚𝐧 𝐁𝐨𝐭𝐨𝐥 !!!
𝐒𝐞𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐠𝐢𝐥𝐢𝐫𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐩𝐚𝐤/𝐈𝐛𝐮 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐫𝐚𝐬𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐦𝐚𝐧𝐟𝐚𝐚𝐭𝐧𝐲𝐚 !!
Rabu, 28 Agustus 2019
PENETAPAN ASAL USUL ANAK DI LUAR PERKAWINAN
BY : NORLINTA BR SEMBIRING, SH
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia menyatakan” Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara” sejalan dengan hal tersebut Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juga bertujuan untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan anak, tidak terkecuali anak luar kawin.
Pada dasarnya, setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada instansi yang mengurus administrasi kependudukan untuk dibuatkan aktanya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Adminduk:
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Namun bagi anak yang lahir diluar perkawinan terkendala untuk mendapatkan akta kelahiran dan kadang jikapun telah tercatatkan pada register akta kelahiran namun hanya nama ibu yang tercantum pada akta tersebut. Hal ini menimbulkan permasalahan hak keperdataan anak diluar perkawinan terhadap ayah biologisnya, untuk itu diperlukan penetapan asal usul anak dari pengadilan.
Masalah hubungan hukum antara anak yang dilahirkan di luar kawin dengan orang tuanya itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Perkawinan (Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974) dan bagi yang beragama Islam diatur dalam Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam dimana Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya, namun pada tanggal 17 Februari 201 Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 bila tidak dibaca:
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”
Maka berdasarkan hal diatas utnuk mengurus hubungan keperdataan antara anak yang dilahirkan di luar perkawinan dengan ayah biologisnya dibutuhkan penetapan asal usul anak dari pengadilan. Penetapan asal usul anak diatur pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang terdiri dari 3 Ayat, yaitu :
- Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang authentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
- Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
- Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Sedangkan bagi yang beragama Islam diatur dalam ketentuan Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari 3 Ayat , yaitu :
- Asal usul seorang anak hannya dapat dibuktiakn dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.
- Bila akta kelahiram alat buktilainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti bukti yang sah.
- Atas dasar ketetetapan pengadilan Agama tersebut ayat (2), maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama tersebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Selasa, 05 April 2011
Minggu, 25 April 2010
You Can Be a Winner
Senin, 04 Januari 2010
Menyelaraskan Otak Berpikir dan Otak Rasa
Memang tidak mudah untuk menyelaraskan ke dua otak tersebut, namun kita harus berani mencobanya.
Otak Berpikir dan otak rasa merupakan otak yang pada umumnya bekerja dalam keselarasan yang erat, saling melengkapi dan saling terkait dalam otak. Otak emosi memberi masukan dan informasi pada proses atau pikiran rasionl. Sementara pikiran rasional memperbaiki dan memutuskan "menentukan" masukan emosi tersebut.
jika tidak ada keselarasan antara kedua otak tersebut kita akan cenderung berpikir tidak jernih, bertindak gegabah dan sering melakukan kesalahan fatal dalam mengambil keputusan.
keselarasan sangat berkaitan dengan pemberdayaan diri kita. misalnya saja dengan dapat mengontrol diri dan menggunakan akal sehat.
Minggu, 07 Juni 2009
Than'z buat Semua Orang yg Kenal Saya
stlh sy bnyk merenungkan ............ sangat tidak mungkin tidak, apa yg terjadi pd sy adalah pengaruh dari mrk2 yg sy kenal. Terutama keluarga, sahabat n temen2 beserta mereka yg hanya sekilas pernah bersama.
Sejauh ini tak pernah ada yg sy kenal orang yg suka menyakiti orang lain. Semua baik, peduli, ramah dan mandiri. Ini menjadi motivasi sy dalam mengarungi langkah dgn nyawa yg sy miliki. Pernah juga salah paham (beberapa kali), namun mereka tdk pernah tidak menggunakan meja dan kursi dalam hal ini. Ini sangat menyenangkan. Karna meja dan kursi adalah alat yg bagus dlm hal ini tanpa hrs mengeluarkan ego tapi rasa ( rasa dia dan rasa sy).
Namun sy hrs menyadari jg bahwa usia yg bertambah, pengalaman bertambah dan orang yg dikenal/mengenal pun akan bertambah jg. Tidak dpt di pastikan bagai mana meraka.....bagaimana menghadapi masalah..........dan bla...bla.
Hanya sy brharap dengan dewasanya orang maka cara berpikirnya jg akan lebih baik dlm menghadapi orang lain.
Sejauh ini tak pernah ada yg sy kenal orang yg suka menyakiti orang lain. Semua baik, peduli, ramah dan mandiri. Ini menjadi motivasi sy dalam mengarungi langkah dgn nyawa yg sy miliki. Pernah juga salah paham (beberapa kali), namun mereka tdk pernah tidak menggunakan meja dan kursi dalam hal ini. Ini sangat menyenangkan. Karna meja dan kursi adalah alat yg bagus dlm hal ini tanpa hrs mengeluarkan ego tapi rasa ( rasa dia dan rasa sy).
Namun sy hrs menyadari jg bahwa usia yg bertambah, pengalaman bertambah dan orang yg dikenal/mengenal pun akan bertambah jg. Tidak dpt di pastikan bagai mana meraka.....bagaimana menghadapi masalah..........dan bla...bla.
Hanya sy brharap dengan dewasanya orang maka cara berpikirnya jg akan lebih baik dlm menghadapi orang lain.
Langganan:
Postingan (Atom)