PENETAPAN ASAL USUL ANAK DI LUAR PERKAWINAN
BY : NORLINTA BR SEMBIRING, SH
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia menyatakan” Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara” sejalan dengan hal tersebut Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juga bertujuan untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan anak, tidak terkecuali anak luar kawin.
Pada dasarnya, setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada instansi yang mengurus administrasi kependudukan untuk dibuatkan aktanya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Adminduk:
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Namun bagi anak yang lahir diluar perkawinan terkendala untuk mendapatkan akta kelahiran dan kadang jikapun telah tercatatkan pada register akta kelahiran namun hanya nama ibu yang tercantum pada akta tersebut. Hal ini menimbulkan permasalahan hak keperdataan anak diluar perkawinan terhadap ayah biologisnya, untuk itu diperlukan penetapan asal usul anak dari pengadilan.
Masalah hubungan hukum antara anak yang dilahirkan di luar kawin dengan orang tuanya itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Perkawinan (Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974) dan bagi yang beragama Islam diatur dalam Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam dimana Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya, namun pada tanggal 17 Februari 201 Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 bila tidak dibaca:
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”
Maka berdasarkan hal diatas utnuk mengurus hubungan keperdataan antara anak yang dilahirkan di luar perkawinan dengan ayah biologisnya dibutuhkan penetapan asal usul anak dari pengadilan. Penetapan asal usul anak diatur pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang terdiri dari 3 Ayat, yaitu :
- Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang authentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
- Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
- Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Sedangkan bagi yang beragama Islam diatur dalam ketentuan Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari 3 Ayat , yaitu :
- Asal usul seorang anak hannya dapat dibuktiakn dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.
- Bila akta kelahiram alat buktilainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti bukti yang sah.
- Atas dasar ketetetapan pengadilan Agama tersebut ayat (2), maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama tersebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.