akar serabaut

akar serabaut
nj

Rabu, 28 Agustus 2019




PENETAPAN ASAL USUL ANAK DI LUAR PERKAWINAN
 BY : NORLINTA BR SEMBIRING, SH

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia menyatakan” Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara” sejalan dengan hal tersebut Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juga bertujuan untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan anak, tidak terkecuali anak luar kawin.

Pada dasarnya, setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada instansi yang mengurus administrasi kependudukan untuk dibuatkan aktanya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Adminduk: Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Namun bagi anak yang lahir diluar perkawinan terkendala untuk mendapatkan akta kelahiran dan kadang jikapun telah tercatatkan pada register akta kelahiran namun hanya nama ibu yang tercantum pada akta tersebut. Hal ini menimbulkan permasalahan hak keperdataan anak diluar perkawinan terhadap ayah biologisnya, untuk itu diperlukan penetapan asal usul anak dari pengadilan.

Masalah hubungan hukum antara anak yang dilahirkan di luar kawin dengan orang tuanya itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Perkawinan (Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974) dan bagi yang beragama Islam diatur dalam Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam dimana Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya, namun pada tanggal 17 Februari 201 Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 bila tidak dibaca:
 “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Maka berdasarkan hal diatas utnuk mengurus hubungan keperdataan antara anak yang dilahirkan di luar perkawinan dengan ayah biologisnya dibutuhkan penetapan asal usul anak dari pengadilan. Penetapan asal usul anak diatur pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang terdiri dari 3 Ayat, yaitu :

  1.  Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang authentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. 
  2. Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat. 
  3. Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Sedangkan bagi yang beragama Islam diatur dalam ketentuan Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari 3 Ayat , yaitu : 
  1. Asal usul seorang anak hannya dapat dibuktiakn dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya. 
  2. Bila akta kelahiram alat buktilainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti bukti yang sah. 
  3. Atas dasar ketetetapan pengadilan Agama tersebut ayat (2), maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama tersebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.

Selasa, 05 April 2011

Debat Hukum antar Mahasiswa/i UHN 2011



Para Juri terdiri dari Dr. Budiman Sinaga SH,.MH, Jinner Sidauruk SH,.MH, Jan Prins Saragih SH,.MH Debat Hukum antar mahasiswa UHN 2011

Debat Hukum UHN


Debat hukum UHN tanggal 1 dan 2 April 2011

Marjohan Law. Batubara sedang Berdiskusi dengan Saya...

Minggu, 25 April 2010

You Can Be a Winner



Semua kemenangan berawal dari keyakinan dan pikiran. Kalau kamu yakin dan berpiikir serta bertindak sebagai pemenang, kamu sedang melangkah ke arah kemengangan yang sesungguhnya. 7 Mutiara mengenai kemenangan 1. Hanaya satu sperma saja yang berhasil membuahi indung telur dan menjadi manusia setelah menyisihkan berjuta- juta sperma lainya. Ini seharusnya menjadi inspirasi bahwa manusia dialhirkan dengan potensi menjadi pemenang. 2. Kemenangan dalam bentuk apapun harus diraih, bukan sesuatu yang didapat tanpa usaha. 3. kemenangan di raih oleh mereka yang berpikir bahwa mereka bisa, bertindak sesuai dengan keyakinannya dan bertahan sampai akhir. 4. Kemenangan bukan tujuan hidup namun layak diperjuangkan karena di dalamnya ada kepuasan, gairah dan banyak hal positif lainya. 5. Para pemenang umumnya memiliki kesamaan, yaitu mempunyai hati yang besar. 6. Pemenang menyadari betapa banyak yang masih harus dipelajari. Pecundang tidak menyadari betapa sedikitnya yang diketahui. 7. Pemenang selalu melihat kesempatan dalam setiap krisis, tapi orang yang kalah sering melihat krisis dalam setiap kesempatan. dikutip dari visi victory, adalah salah satu memacu saya agar tdk menyerah...

Senin, 04 Januari 2010

Menyelaraskan Otak Berpikir dan Otak Rasa


Memang tidak mudah untuk menyelaraskan ke dua otak tersebut, namun kita harus berani mencobanya.
Otak Berpikir dan otak rasa merupakan otak yang pada umumnya bekerja dalam keselarasan yang erat, saling melengkapi dan saling terkait dalam otak. Otak emosi memberi masukan dan informasi pada proses atau pikiran rasionl. Sementara pikiran rasional memperbaiki dan memutuskan "menentukan" masukan emosi tersebut.
jika tidak ada keselarasan antara kedua otak tersebut kita akan cenderung berpikir tidak jernih, bertindak gegabah dan sering melakukan kesalahan fatal dalam mengambil keputusan.
keselarasan sangat berkaitan dengan pemberdayaan diri kita. misalnya saja dengan dapat mengontrol diri dan menggunakan akal sehat.

Minggu, 07 Juni 2009

Than'z buat Semua Orang yg Kenal Saya

stlh sy bnyk merenungkan ............ sangat tidak mungkin tidak, apa yg terjadi pd sy adalah pengaruh dari mrk2 yg sy kenal. Terutama keluarga, sahabat n temen2 beserta mereka yg hanya sekilas pernah bersama.
Sejauh ini tak pernah ada yg sy kenal orang yg suka menyakiti orang lain. Semua baik, peduli, ramah dan mandiri. Ini menjadi motivasi sy dalam mengarungi langkah dgn nyawa yg sy miliki. Pernah juga salah paham (beberapa kali), namun mereka tdk pernah tidak menggunakan meja dan kursi dalam hal ini. Ini sangat menyenangkan. Karna meja dan kursi adalah alat yg bagus dlm hal ini tanpa hrs mengeluarkan ego tapi rasa ( rasa dia dan rasa sy).
Namun sy hrs menyadari jg bahwa usia yg bertambah, pengalaman bertambah dan orang yg dikenal/mengenal pun akan bertambah jg. Tidak dpt di pastikan bagai mana meraka.....bagaimana menghadapi masalah..........dan bla...bla.
Hanya sy brharap dengan dewasanya orang maka cara berpikirnya jg akan lebih baik dlm menghadapi orang lain.